PT KONTAK PERKASA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJamsostek untuk 17 ribu relawan Gugus Tugas Covid-19.
Kepala Divisi Pendistribusian Baznas Ahmad Fikri mengatakan, profesi relawan dalam percepatan penanggulangan virus corona (Covid-19) merupakan pekerjaan yang cukup beresiko. Untuk itu pihaknya berinisiatif memberikan perlindungan bagi para relawan.
"Mereka yang terdaftar akan otomatis untuk mendapatkan asuransi ini. Dengan perlindungan asuransi, diharapkan para relawan tidak akan terbebani dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ujung tombak penanganan Covid-19," kata Fikri dalam pesan tertulis, Kamis (9/4/2020).
Direktur Utama Baznas M Arifin Purwakananta menyatakan, pihaknya memberikan dua program bantuan kepada para relawan yang terdata, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas dalam upaya membantu pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19. Baznas juga siap bersinergi dengan para relawan dalam menjalankan aksi pencegahan penyebaran Covid-19," serunya.
Sementara itu, Koordinator Relawan Gugus Tugas Andre Rahadian menyampaikan apresiasinya atas bantuan asuransi yang diberikan Baznas. Terlebih para relawan kini dilindungi oleh asuransi melalui BPJamsostek dimana preminya merupakan bantuan dari Baznas yang menyalurkan infak dari masyarakat Indonesia.
Bantuan infak biaya asuransi ini merupakan hasil dari penggalangan dana yang dilakukan oleh Baznas bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Selain melalui training, pemberian pelindung fisik pada saat ke lapangan seperti Alat Pelindung Diri (APD), kami sangat terbantu. Baznas dapat memfasilitasi kebutuhan asuransi yang sangat penting untuk relawan," tuturnya.
BACA JUGA : Kucurkan Rp 405 Triliun, Indonesia Masuk Jajaran Negara Pemberi Stimulus Terbesar di Asia
PT KONTAK PERKASA
| This post is ad-supported |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar