Selasa, 12 Mei 2020

Cegah Korupsi, Fraksi PKB Minta Pasal 165 dalam UU Minerba Tak Dihapus

PT KONTAK PERKASA FUTURES  - Fraksi PKB DPR RI bersikukuh agar pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tidak direvisi. Isi dari pasal tersebut adalah pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Pasal ini jangan sampai dihapus. Berkat pasal ini, pelaku KKN sektor pertambangan dapat diganjar dengan hukuman setimpal," kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, seperti ditulis, Selasa (12/5/2020).
Pasal 165 UU Minerba No. 4 tahun 2009 tersebut dinilai efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor usaha pertambangan. Sebab, pasal ini menjanjikan hukuman setimpal bagi pelaku KKN di sektor tambang.
Terlebih lagi, dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan sangat mengerikan baik pada aspek ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan bencana alam. Maka, pihaknya terus mengupayakan adanya klausul penegasan atas kewajiban reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi, disertai dengan pemberian sanksi tegas.
"Reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi ini harus diatur secara lebih tegas. Selama sepuluh tahun terakhir banyak pemegang izin yang tidak patuh, tapi tidak diberikan sanksi yang tegas. Kerusakan ekologi yang ditimbulkan parah sekali," tegasnya.
Maka dari itu, ia menilai revisi UU Minerba harus diorientasikan untuk meningkatkan kualitas perbaikan tata kelola pertambangan, bukan sebaliknya malah melemahkan.
"Ketika membahas RUU Minerba ini, kami niatkan untuk mendorong terciptanya good and sustainable mining governance. Tata kelola harus diperkuat," tegasnya
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com

BACA JUGA : 

Tata Cara Dapat Keringanan Kredit untuk UMKM yang Terdampak Corona

Tidak ada komentar:

Posting Komentar