Kamis, 08 Oktober 2020

[New post] Harga Minyak Naik Imbas Penghentian Produksi di Teluk Meksiko

perkasafuturesbpp posted: " PT KONTAK PERKASA - Harga minyak naik pada hari Kamis karena dukungan dari penghentian produksi menjelang badai di Teluk Meksiko AS dan prospek lebih banyak kerugian pasokan di Norwegia. Pekerja minyak dan gas telah menarik diri dari fasilitas produks"

Rabu, 07 Oktober 2020

[New post] Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

perkasafuturesbpp posted: " PT KONTAK PERKASA - Program Kartu Prakerja gelombang 10 telah ditutup pada Senin (28/9/2020) lalu, dengan jumlah yang ditargetkan hanya 116.261 orang. Sebelumnya gelombang 10 disebut sebagai gelombang terakhir Kartu Prakerja. Apakah benar? Head of Com"

Harga Emas Antam Kembali Dijual di Atas Rp 1.000.000 per Gram

 

PT KONTAK PERKASA   - Usai jatuh di bawah Rp 1 juta per gram, Harga emas Antam atau emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik Rp 5.000 per gram menjadi Rp 1.004.000 per gram pada hari ini . Kemarin, harga emas Antam di posisi Rp 999.000 per gram.

Demikian pula harga buyback emas Antam, Kamis (8/10/2020), naik Rp 5.000 per gram menjadi Rp 894 ribu per gram. Harga buyback merupakan patokan bila Anda menjual maka Antam akan membelinya di harga Rp 894 ribu per gram.

Sementara harga emas Antam bercorak batik dengan ukuran 10 gram ditetapkan Rp 10.390.000. Sedangkan untuk ukuran 20 gram ditetapkan Rp 20.140.000.

Ini merupakan harga emas Antam yang dijual di Pulogadung, Jakarta. Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hingga pukul 08.24 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia.

Harga emas Antam belum termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen. Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut daftar harga emas Antam:

* Pecahan 0,5 gram Rp 532.000

* Pecahan 1 gram Rp 1.004.000

* Pecahan 2 gram Rp 1.948.000

* Pecahan 3 gram Rp 2.897.000

* Pecahan 5 gram Rp 4.800.000

* Pecahan 10 gram Rp 9.535.000

* Pecahan 25 gram Rp 23.712.000

* Pecahan 50 gram Rp 47.345.000

* Pecahan 100 gram Rp 94.612.000

* Pecahan 250 gram Rp 236.265.000

* Pecahan 500 gram Rp 472.320.000

* Pecahan 1.000 gram Rp 944.600.000.

BACA JUGA :

Daftar Lengkap Harga Jual Emas di Pegadaian per 8 Oktober 2020

PT KONTAK PERKASA 

 

Selasa, 06 Oktober 2020

[New post] Pemerintah Pastikan UU Cipta Kerja Lindungi 2 Sisi, Pekerja dan Pengusaha

perkasafuturesbpp posted: " PT KONTAK PERKASA FUTURES - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah dinyatakan sah sebagai Undang-Undang (UU). Meski menuai banyak polemik, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan RUU tersebut telah menjad"

Buruan Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini


PT KONTAK PERKASA FUTURES  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahap 5 cair hari ini dengan jumlah penerima 618.615 nomor rekening.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan tahap 5 ini dalam kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 29 September sebanyak 578.230 nomor rekening

Lalu tanggal 30 September tahap kelima susulan sebanyak 40.358 nomor rekening, total keseluruhan tahap V berjumlah 618.615 nomor rekening. Sehingga total data yang sudah BP Jamsostek serahkan sebanyak 12.418.588 nomor rekening dari tahap I-V kepada Kemnaker.

Lanjut Ida, tahap 5 akhirnya disalurkan pada Rabu (7/10/2020) hari ini. Pihaknya sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch kelima dan telah memproses selama empat hari kerja.

“Insya Allah besok (hari ini) akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah,” kata Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Ia menyebutkan Per 5 Oktober 2020 Pukul 22.42 WIB realisasi bantuan subsidi gaji/upah tahap 1 mencapai 2.484.429 (99,38 persen), tahap 2 2.981.533 (99,38 persen), tahap 3 3.476.361 (99,32 persen), tahap 4 2.528.263 (95,26 persen).

Demikian secara keseluruhan sudah tersalurkan sebanyak 11.470.586 penerima BSU. “Jadi totalnya adalah 98,42 persen. Jadi hampir yang menerima program dari batch 1 sampai 4 sudah 98 persen,” katanya.

Ia menegaskan, penerima bantuan subsidi gaji/upah tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening Bank HIMBARA seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening luar Bank HIMBARA atau bank swasta.

“Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi gaji ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

 BACA JUGA : Pasokan Terganggu, Harga Minyak Naik 3 Persen

PT KONTAK PERKASA FUTURES

[New post] Harga Emas Melonjak karena Ekspektasi Stimulus AS

perkasafuturesbpp posted: " PT KONTAK PERKASA FUTURES -  Harga emas melonjak 1 persen pada penutupan perdagangan Senin (Selasa pagi waktu Jakarta) di tengah optimisme seputar stimulus AS. Kenaikan bursa saham AS karena adanya laporan bahwa Presiden AS Donald Trump segera keluar dar"

Serikat Pekerja BUMN Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

PT KONTAK PERKASA FUTURES  - Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN menyuarakan dukungan kepada kelompok buruh yang merasa dirugikan akibat sejumlah pasal di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua Umum KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan, pihaknya akan bantu memproses gugatan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut secara jalur hukum via Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terhadap pasal yang merugikan pekerja, KSP BUMN akan segera membentuk tim advokasi untuk mengajukan gugatan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi," ungkap Irfan, Selasa (6/10/2020).
Irfan menyatakan, KSP BUMN juga telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait perumusan draft RUU Cipta Kerja sebelum disahkan.
"KSP BUMN akan mempelajari UU tersebut dengan seksama, terutama terkait pasal usulan KSP BUMN dan pasal yang merugikan pekerja," ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya mengambil pernyataan sikap yang sedikit berbeda dari serikat pekerja lainnya terkait aksi bentuk penolakan. Irfan menyampaikan, ia mengajak kepada seluruh pekerja yang tergabung dalam KSP BUMN untuk tidak ikut dalam aksi mogok kerja nasional seperti yang dilakukan kelompok pekerja lain.
"Kita tetap harus berikan kinerja terbaik di tengah ancaman resesi ekonomi sebagai dampak pandemi, dan tantangan BUMN sebagai buffer perekonomian nasional untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara kolektif," imbuh dia.
Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN mengambil pernyataan sikap terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin kemarin.
Ketua Umum KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan, salah satu sikap yang diambil pihaknya yakni mengumumkan kepada seluruh pekerja BUMN agar tidak ikut dalam aksi mogok kerja seperti yang dilakukan kelompok serikat pekerja lain.
"Kita tetap harus berikan kinerja terbaik di tengah ancaman resesi ekonomi sebagai dampak pandemi, dan tantangan BUMN sebagai buffer perekonomian nasional untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara kolektif," serunya, Selasa (6/10/2020).
Irfan menyatakan, KSP BUMN juga telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait perumusan draft RUU Cipta Kerja sebelum disahkan.
"KSP BUMN akan mempelajari UU tersebut dengan seksama, terutama terkait pasal usulan KSP BUMN dan pasal yang merugikan pekerja," ujar dia.
Pernyataan sikap yang dikeluarkan KSP BUMN ini memang sedikit berbeda dengan kelompok buruh lainnya. Seperti yang diutarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), yang memastikan bakal tetap menyelenggarakan aksi mogok kerja nasional selama 3 hari, yakni pada 6-8 Oktober 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengemukakan, aksi itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah menjadi UU. Ada 7 poin alasan mengapa KSPI tidak setuju dengan Omnibus Law. Pertama, buruh menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.
Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Lalu, penolakan seputar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja seumur hidup tanpa batas waktu.
Selanjutnya, buruh juga menolak UU Cipta Kerja terkait outsourcing seumur hidup, tidak mau mendapatkan jam kerja eksploitatif, mempermasalahkan hak upah atas cuti yang hilang, hingga menyoroti potensi hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan akibat terus menggunakan karyawan outsourcing.

baca juga : 

UU Cipta Kerja Disahkan, Berdampak ke Formula Kenaikan UMP?