PT KONTAK PERKASA FUTURES - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah dinyatakan sah sebagai Undang-Undang (UU). Meski menuai banyak polemik, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan RUU tersebut telah menjadi UU pada 5 Oktober 2020 melalui rapat paripurna di DPR.

Pemerintah menilai, dengan diterbitkannya UU ini, akan dapat membantu pemulihan ekonomi dalam negeri. Utamanya pemilihan ekonomi nasional pasca covid-19. Dimana sasaran utamanya adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya

Bukan hanya dari sisi usaha atau investor, Staf Khusus Menkeu Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional, Candra Fajri Ananda menjelaskan, UU ini mencoba melindungi keduanya, baik pengusaha maupun pekerja.

"Bisa dilihat dari berbagai aspek secara umum, UU Cipta Kerja berusaha melindungi dua sisi, pekerja dan pengusaha," kata Staf Khusus Menkeu Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional, Candra Fajri Ananda kepada Liputan6.com, seperti ditulis Rabu (7/10/2020).

Untuk pengusaha atau investor, melalui UU ini dilakukan pemangkasan birokrasi. Sehingga perizinan pendirian usaha menjadi lebih efisien. Sementara untuk pekerja, Candra menyebutkan sejumlah manfaat yang dimuat dalam UU ini.

Diantaranya, pertama, Kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan kompensasi.

Kedua, kepastian pemberian pesangon, dimana pemerintah menerapkan program JKP dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP, serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha. Ketiga, pekerjaan alih daya (outsourcing) tetap diatur UU dengan tetap memperhatikan putusan MK.

Lalu program JKP dilaksanakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP, serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

"Pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu, yang sifatnya tidak dapat dilakukan pada jam kerja umum, yang telah diatur UU Ketenagakerjaan, dilaksanakan dengan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital. Termasuk industri 4.0 dan ekonomi digital," kata Candra.

Enam, Candra juga menerangkan bahwa PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur UU Ketenagakerjaan. Kemudian, UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur UU Ketenagakerjaan. "Ini yang sudah dirumuskan dan perlu aturan operasionalnya," kata Candra.

BACA JUGA : Buruan Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini

PT KONTAK PERKASA FUTURES


This free site is ad-supported. Learn more