KONTAK PERKASA FUTURES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 sangat menanti terbitnya Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan. Namun, proses perumusan Perpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain.
"Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP Nomor 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," jelas Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Andi menyampaikan, dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS dan anggota TNI/Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS)," ungkapnya.
Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Oleh karenanya diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.
Lebih lanjut, Andi mengabarkan, saat ini Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki fase akhir, yakni tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dalam kaitan ini, Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.
"Kementerian PANRB berharap Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian," ujarnya.
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar