Jumat, 25 September 2020

Kemenkeu Tegaskan Omnibus Law Keuangan Tak Terkait Independensi BI

PT KONTAK PERKASA FUTURES - Kementerian Keuangan tengah mengkaji Omnibus Law sektor Keuangan. Omnibus Law tersebut bertujuan untuk membangun sektor keuangan Indonesia menjadi semakin besar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, Omnibus Law sektor Keuangan tidak berhubungan dengan independensi Bank Indonesia. Kedua substansi tersebut memiliki perbedaan.
"Omnibus Law sektor keuangan tidak ada hubungannya dengan yang selama ini dibicarakan RUU BI, independensi BI, completely different. Ini reform yang sudah disiapkan bertahun-tahun sebelumnya," ujarnya melalui diskusi online, Jakarta, Jumat (25/9).
Febrio menjelaskan, Omnibus Law nantinya akan mengatur pendalaman pasar dan peningkatan peran perbankan yang baru mencapai 60 persen dari PDB. Aturan ini juga akan mengatur dana pensiun.
"Dalam konteks, sektor keuangan kita sangat-sangat kecil. Contohnya perbankan 60 persen PDB. Negara lain lebih besar. Lalu dana pensiun kita, Cuma 5,5 persen dari PDB. Negara lain luar biasa besar, bahkan Malaysia 60 persen dari PDB," jelasnya.
Febrio mengatakan, selama ini pendalaman pasar Indonesia luar biasa ketinggalan sehingga dibutuhkan perbaikan. Nantinya akan ada terobosan baru untuk menyerap lebih banyak tabungan masyarakat.
"Jadi kita harus benerin. Perundang-undangan, aturan main harus dibenerin supaya makin jelas dan teman-teman sektor keuangan bisa membangun instrumen baru bagi teman-teman yang mau nabung," jelasnya.
"Tabungan orang Indonesia banyak yang keluar. Jangan dibayangkan cuma taplus, tahapan yang di bank-bank besar, tapi kita juga mikirin orang nabung di deposito bank, bisa juga di obligasi, nabung saham. Itu masih banyak instrumen yang belum dipunya," sambungnya.
Sektor Keuangan Syariah Kalah Dibanding Malaysia
Di sisi lain, kata Febrio, perbankan syariah Indonesia masih tertinggal apabila dibandingkan dengan Malaysia. Faktor penyebabnya adalah rumitnya berbagai aturan yang sampai saat ini belum diperbaharui.
"Di Malaysia, menarik, punya sektor keuangan syariah berkembang. Kita nggak sama sekali. Ini tujuan Omnibus Law Keuangan. Banyak peraturan zaman baheula, undang-undang pasar modal berapa tahun tidak diperbaharui, undang-undang dana pensiun belum ada," jelasnya.
Melalui aturan sapu jagat ini, pemerintah menginginkan Indonesia memiliki satu acuan besar untuk sektor keuangan. Sehingga nantinya akan berpengaruh terhadap peningkatan tabungan di Indonesia.
"Ini mau dibuat satu kerangka besar gimana membuat kepastian hukum sektor keuangan tinggi, sehingga membuat tabungan kita dalam negeri makin besar. Supaya orang Indonesia nabung di sini, bukan di luar, sehingga sektor keuangan kita stabil," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com

baca juga : 

Meski Melemah, Rupiah Punya Peluang Menguat Akhir Pekan Ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar